Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Pengedar Miras Asal Jateng

  • Whatsapp

Tulungagung – Minuman keras (miras), dapat membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga apa yang dilakukan, tentunya diluar kontrol yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain, Minggu (30/01/22).

Oleh sebab itu, pihak Kepolisian selalu berusaha menekan peredaran miras, terlebih yang tidak memiliki ijin edar atau ijin produksi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut juga dilakukan oleh Polres Tulungagung yang menyadari bahwa pengaruh miras sangat berbahaya bagi masyarakat.

Alhasil, pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengedar miras jenis ciu.

Pelaku pengedar miras berinisial DB (22) asal Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir Jalan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait