XposeTV – kota Gorontalo. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023
Tepat pada hari Rabu (22/05) kemarin,BPR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.