Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penggelapan Dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

  • Whatsapp
Satreskrim
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penggelapan Dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

XposeTV – kota Gorontalo. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR warga Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023

Tepat pada hari Rabu (22/05) kemarin,BPR diperiksa sebagai tersangka langsung menjalani masa tahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait