Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan , Mbak Wali

  • Whatsapp

XPOSETV// Kota Kediri– Wali Kota Vinanda Prameswati menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, kepada ahli waris dari pekerja di Kota Kediri yang meninggal dunia dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (2/5/2025). Penyerahan santunan jaminan kematian ini dilakukan saat Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri. 

Ada sebanyak 12 penerima manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) yang terdiri dari 8 orang pekerja rentan dan 4 orang perangkat RT/RW. Tiap orang menerima Rp42.000.000. Selain itu, juga diberikan santunan jaminan kematian (JKM), beasiswa pendidikan dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 2 orang pekerja segmen perusahaan yang berkedudukan di Kota Kediri. Pekerja perusahaan dari Stikes RS Baptis menerima Rp221.477.720 dan pekerja perusahaan dari PT Gudang Garam, Tbk sebesar Rp146.753.680. Total pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp872.231.400.

Bacaan Lainnya

Santunan Jaminan Kematian

Selain penyerahan santunan jaminan kematian, pada Peringatan Hari Buruh Internasional ini juga dilakukan Tasyakuran dan Doa Bersama dengan Perwakilan Serikat Buruh/Pekerja se-Kota Kediri. Menurut Mbak Wali, forum ini merupakan momen yang tepat untuk saling berbagi, berdiskusi dan menampung aspirasi terkait apa saja yang dirasakan oleh para buruh. “Mayday bukanlah sekadar hari peringatan perjuangan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja/buruh, tetapi juga penguatan komitmen meningkatkan kualitas kinerja. Peringatan ini kita rayakan bersama dengan suasana damai, serta menyediakan ruang yang tepat dan terbuka untuk para pekerja/buruh untuk menyampaikan aspirasi,” imbuhnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait