Revisi UU Jasa Konstruksi: Saatnya LPJK Merdeka dan Keadilan untuk Semua Asosiasi!

  • Whatsapp
Revisi
โ€ขRevisi UU Jasa Konstruksi: Saatnya LPJK Merdeka dan Keadilan untuk Semua Asosiasi!โ€ข

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Revisi UU Jasa Konstruksi, dunia usaha jasa konstruksi Indonesia tengah berada pada titik balik penting. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menaikkan batas pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dari Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) menjadi Rp. 400.000,- (empat ratus juta), membuka peluang nyata bagi kontraktor kecil, menengah, dan UMKM konstruksi untuk mendapatkan akses lebih luas dalam proyek pemerintah. Kamis (28/8/2025).

Bacaan Lainnya

Namun, di balik kabar baik tersebut, masih ada ironi besar yang harus dihadapi. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang seharusnya menjadi rumah kolektif bagi asosiasi profesi dan badan usaha, kini justru semakin terkunci dalam belenggu birokrasi Kementerian PU. Peran pengurus LPJK tidak lagi sebagai pengayom independen, melainkan sekadar kepanjangan tangan pemerintah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah dengan jelas menempatkan LPJK sebagai lembaga pengembangan, tempat asosiasi berhimpun, mengambil peran, dan mengawal profesionalisme konstruksi. Sayangnya, melalui PP Nomor 14 Tahun 2021 dan regulasi turunannya, posisi itu bergeser drastis: LPJK lebih berfungsi sebagai operator administratif ketimbang lembaga independen.

Kondisi ini semakin diperparah dengan sejumlah kebijakan yang tidak transparan, mulai dari mekanisme akreditasi asosiasi, kewajiban pengisian e-SIMPK yang menyulitkan badan usaha, hingga dominasi asosiasi tertentu yang telah memiliki LSP/LSBU. Akibatnya, asosiasi lain tersisih, dan persaingan sehat yang seharusnya membangun ekosistem konstruksi justru berubah menjadi kompetisi timpang.

Tuntutan dan Sikap Politik Asosiasi, Konstruksi Kami, asosiasi jasa konstruksi, menyatakan bahwa:

1. Revisi UU Jasa Konstruksi adalah keniscayaan. LPJK harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai lembaga independen yang merdeka, bukan sekadar bagian dari birokrasi.

2. Keadilan untuk semua asosiasi. Tidak boleh ada diskriminasi antara asosiasi terakreditasi maupun yang belum. Seluruh asosiasi harus memiliki ruang yang sama untuk berkembang.

3. Transparansi dalam akreditasi. Sistem harus inklusif, sederhana, dan tidak boleh menjadi alat monopoli segelintir pihak.

4. Penguatan peran asosiasi dalam kebijakan. Asosiasi adalah mitra strategis, bukan obyek kebijakan.

Perubahan tidak datang dari status quo. Perubahan datang ketika asosiasi bersatu dan bersuara. Momentum Perpres 46/2025 adalah pintu masuk, tetapi langkah lebih besar ada di depan: merebut kembali kemandirian LPJK melalui revisi UU Jasa Konstruksi.

Kami mengajak seluruh asosiasi jasa konstruksi, baik besar maupun kecil, untuk menghentikan perpecahan dan adu domba yang merugikan. Saatnya bersatu dalam satu barisan memperjuangkan kepentingan bersama, demi dunia konstruksi yang sehat, adil, dan berdaya saing global.

Dengan semangat persatuan, kami menegaskan: LPJK harus kembali merdeka!

Hanya dengan LPJK yang independen dan berkeadilan, dunia konstruksi Indonesia mampu bangkit, maju, dan menjadi kekuatan ekonomi bangsa.

By : Wisnu – DPP Takonas dan MUHAMMAD DPD Kalimantan Barat

Red: Mamad

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait