Sulut – XposeTV. Putusan Sidang Dismissal Selesai,Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih Siap Dilantik 20 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) 2025 dengan nomor registrasi 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut menyatakan bahwa pencabutan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Penolakan dan pembatalan gugatan dalam sidang tersebut merupakan putusan tertinggi dalam perkara di tingkat Mahkamah Konstitusi,sehingga merupakan suatu kemenangan buat YSK-Victory.
โMahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,โ ujar Suhartoyo.
Baca juga: gubernur-terpilih-ysk-berikan-bantuan-dana-240-juta/
Dengan putusan ini, pasanganย YSK โ Victoryย dipastikan sebagai pemenang Pilgub Sulut 2025 dan akan segera melangkah ke tahap pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada 20 Februari 2025.
Kemenangan ini memastikan bahwa YSK-Victory,menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2025-2030 yang dimulainya era baru dalam kepemimpinan Provinsi Sulawesi Utara.