Pria Asal Ngunut Edarkan Pil Double L, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

  • Whatsapp

Xposetv, Tulungagung – Hancur sudah harapan NAA alias Lepok untuk mencari keuntungan dalam bisnis haram peredaran Pil Double L.

Pria 29 tahun tersebut, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (17/03) sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Terendusnya bisnis haram pria asal Dsn. Mbodog, Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tersebut, setelah petugas yang khusus menangani perkara Narkotika itu, mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko memaparkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang berprofesi sebagai pengedar Pil Double L.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait