โKanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi ditepi jalan Raya sebelah utara RSUD dr. Iskak masuk Desa/Kec. Kedungwaru, kemudian dilakukan penyergapan,โ jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah Dos.
โBarang bukti 109 botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 5448 UU, Uang tunai Rp. 200.000,-, 1 Buah HP yang digunakan transaksi miras dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjutโ tandas Iptu Nenny.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung, terang Kasi Humas.
Pelaku dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No. 4 tahun 2011 tentang pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung. (Bejo)