Polsek Kedungwaru Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG โ€“ Anggota Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang akan dijual belikan di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Minggu (20/02/22).

Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh seorang pemuda asal Dusun Semanding Desa Berbek Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk berinisial AGC (22).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, โ€œPelaku diduga melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan atau tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan menurut ketentuan harus dipasang/dibuat,โ€ tutur Iptu Nenny Sasongko.

Pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli miras dengan cara COD.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku hingga berhasil diamankan pada 18 Pebruari 2022, sekira pukul 22.00 WIB.

โ€œKanit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi ditepi jalan Raya sebelah utara RSUD dr. Iskak masuk Desa/Kec. Kedungwaru, kemudian dilakukan penyergapan,โ€ jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa 109 minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dikemas menggunakan 3 buah Dos.

โ€œBarang bukti 109 botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 5448 UU, Uang tunai Rp. 200.000,-, 1 Buah HP yang digunakan transaksi miras dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjutโ€ tandas Iptu Nenny.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung, terang Kasi Humas.

Pelaku dikenakan Pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No. 4 tahun 2011 tentang pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait