Polri bersama King Shooting Club Grub Gelar Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

  • Whatsapp

Loading

Jakarta,Xposetv – Polri bersama King Shooting Club Grub gelar kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang berlokasi di GOR Ciracas, Jakarta timur,  Kamis (26/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diwarnai dengan penyerahan Senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya yang diserahkan secara sukarela dari warga

Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan senjata replika.

Pemateri dari POLRI Kompol Marzuki, menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan risiko penyalahgunaan airsoft gun dan senjata sejenis.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Materi sosialisasi mencakup edukasi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Perpol Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif komunitas dalam membantu kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kesadaran penuh King Shooting Club dalam membantu menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak dikenakan sanksi. Namun, jika senjata digunakan dalam tindak pidana, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, menyebut tim berhasil mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu mini revolver rakitan diduga ilegal, 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9mm, 7 butir amunisi kaliber 32/7,65mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurutnya, latar belakang kepemilikan beragam, mulai dari pembelian daring hingga barang peninggalan keluarga.

“Pendekatan kami kekeluargaan. Setelah diberikan pemahaman, warga menyerahkan unit ilegal dengan sadar,” ujarnya. (*/Lukman)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *