Polisi Ungkap Kasus Obat Keras Bebas Terbatas, Seribu Butir Ifarsyl Disita

  • Whatsapp
Polisi Ungkap Kasus Obat Keras Bebas Terbatas, Seribu Butir Ifarsyl Disita BITUNG - Humas Polres Bitung - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Pelaku bernama SH, 42 tahun, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, diamankan pada Minggu (08/06/2025) siang. Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT.,SH.,MH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan Personil Satresnarkoba, melakukan Penyelidikan, terkait siapa Penerima barang tersebut akhirnya Tim mendapat informasi bahwa yang menerima Paket Kiriman tersebut adalah pelaku Lelaki SH, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan lanjut. Pada pukul 13.30 WITA, pelaku SH mengambil paket kiriman yang berisi obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl di Kompleks Pompa bensin Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.000 (seribu) butir Ifarsyl dan 1 unit handphone merek OPPO. Pelaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 2 kali, pelaku menjual Obat Keras Bebas Terbatas Jenis Ifarsyll, dengan harga Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Rupiah setiap Strip (10 Butir). Kasat juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.

BitungXposeTV – Polisi ungkap kasus obat keras bebas terbatas. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Pelaku bernama SH, 42 tahun, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, diamankan pada Minggu (08/06/2025) siang.

Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT.,SH.,MH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan Personil Satresnarkoba, melakukan Penyelidikan, terkait siapa Penerima barang tersebut akhirnya Tim mendapat informasi bahwa yang menerima Paket Kiriman tersebut adalah pelaku Lelaki SH, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan lanjut.

Pada pukul 13.30 WITA, pelaku SH mengambil paket kiriman yang berisi obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl di Kompleks Pompa bensin Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait