Bitung – XposeTV – Polisi ungkap kasus obat keras bebas terbatas. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl. Pelaku bernama SH, 42 tahun, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, diamankan pada Minggu (08/06/2025) siang.
Kasat Resnarkoba IPTU TRIVO DATUKRAMAT.,SH.,MH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan Personil Satresnarkoba, melakukan Penyelidikan, terkait siapa Penerima barang tersebut akhirnya Tim mendapat informasi bahwa yang menerima Paket Kiriman tersebut adalah pelaku Lelaki SH, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan lanjut.
Pada pukul 13.30 WITA, pelaku SH mengambil paket kiriman yang berisi obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl di Kompleks Pompa bensin Girian Permai. Tim kemudian membuntuti dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raras Takasili Kompleks Tinumbala Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.