Pemilik Lahan Bersertifikat Desak Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal Di Rukma Jaya

  • Whatsapp
Pemilik Lahan
Pemilik Lahan Bersertifikat Desak Tindakan Tegas Terhadap Penambangan Emas Ilegal Di Rukma Jaya

Loading

XPOSE TV//Bengkayang, Kalimantan Barat – Pemilik lahan kecam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rukma Jaya, yang menyerang lahan bersertifikat milik warga, terus menjadi sorotan hangat dan memicu kecaman keras. Lahan seluas 8,1 hektar yang sebelumnya berfungsi sebagai perkebunan sawit kini mengalami kerusakan parah akibat praktik penambangan ilegal. Kasus ini bahkan melibatkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial WN, yang diduga mendukung aktivitas tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemilik lahan, Rolly Kalengkongan, menyatakan kemarahannya atas penggalian ilegal di tanah miliknya, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01819 dan SHM No. 01794. “Ini adalah tindakan ilegal di atas tanah saya yang bersertifikat. Ada dugaan kuat WN terlibat dalam mendukung kegiatan tersebut,” tegas Rolly.

Video lahan tambang ilegal

Para pengurus kebun setempat, Maja dan Satimin, juga turut menyuarakan protes mereka. Meski telah berkali-kali memperingatkan WN bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Rolly, WN tetap mengabaikan teguran mereka dan terus melanjutkan aktivitas penambangan ilegal. “Kami sudah sering memperingatkan, tapi respons WN malah sering emosional dan mengajak berkonflik,” ungkap Maja.

Mantan Kepala Desa Rukma Jaya, almarhum Alhadi, semasa hidupnya juga pernah memperingatkan WN mengenai kepemilikan lahan, namun peringatan tersebut tidak digubris. Situasi ini semakin diperparah dengan kurangnya respon dari pihak kepolisian setempat, meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Sungai Duri. “Respons Polsek tidak memuaskan. Mereka hanya menyarankan penyelesaian personal tanpa tindakan lebih lanjut,” ujar Satimin.

Melihat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan tanpa izin ini, para pelaku berpotensi dikenakan pasal pidana berdasarkan KUHP, termasuk ancaman hukuman penjara bagi perusakan properti.

Narsum: DPW IWO-I Kalbar

Red: Medi

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *