
Foto View: SUARA RAKYAT DITEGAKKAN. KPK TIPIKOR JADI UJUNG TOMBAK, LAPORKAN DUGAAN PENGKHIANATAN AMANAH DANA DESA!
XPOSE TV SIAK (Riau) โ Jumat, 10 Oktober 2025 โ Sebuah langkah investigator dalam penegakan hukum di tingkat akar rumput kembali digaungkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR). Melalui Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (LADUMAS) bernomor 116, DPP KPK TIPIKOR secara resmi melaporkan Ayang Bahari, Kepala Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang mengalir deras dari tahun 2020 hingga 2024, dengan total pagu anggaran yang disoroti mencapai Rp 7.8 Miliar lebih.
Laporan ini bukan hanya sekadar aduan, melainkan sebuah peringatan keras dan isyarat tegas bagi seluruh kepala desa se-Indonesia bahwa mata para pengawas anti-korupsi kini tertuju hingga ke pelosok desa. Tidak ada lagi ruang bagi permainan kotor menggasak uang rakyat.
FAKTA-FAKTA MIRIS DI BALIK ANGGARAN MILIARAN
Berdasarkan investigator mendalam Divisi Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Arjuna Sitepu, terkuak sejumlah fakta yang sangat meresahkan:
1. REKAYASA PENGADAAN SAPI: Program pengadaan sapi senilai ratusan juta rupiah diduga kuat direkayasa. Harga sapi yang diklaim tidak sesuai dengan realita di pasar. Terdapat indikasi kuat manipulasi data dimana 40 ekor sapi yang seharusnya diberikan kepada peternak, tidak sesuai atau bahkan diduga fiktif.
2. KEGIATAN FIKTIF & MARKUP MASIF: Selama masa pandemi COVID-19 (2020-2022), di saat lockdown dan pembatatasan skala besar besaran (PSBB) diberlakukan, justru Dana Desa di Desa Minas Barat mengucur deras untuk berbagai kegiatan yang diduga kuat FIKTIF dan mengalami MARKUP. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat keji, memanfaatkan kesusahan rakyat di tengah bencana.
3. AKUNTABILAS NOL BESAR: Laporan penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun tidak transparan dan penuh dengan ketidakjelasan. Alokasi dana besar untuk pos-pos seperti “Keadaan Mendesak” dan “Keadaan Darurat” yang mencapai miliaran rupiah, tidak diikuti dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diverifikasi.
MODUS OPERANDI & INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Pelaku diduga telah melanggar sejumlah regulasi krusial, sebuah modus yang sayangnya masih sering ditemui:
ยท UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 & 29): Penyalahgunaan wewenang dan pengingkaran kewajiban melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan.
ยท Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2023 & PMK No. 98 Tahun 2023: Pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Dana Desa.
ยท Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang PBJ Desa: Pengabaian prosedur pengadaan barang/jasa yang sehat dan bersih.
TUNTUTAN TINDAKAN SEGERA & EFEK JERA
DPP KPK TIPIKOR, dalam surat resminya, kami secara khusus meminta Kejaksaan Negeri Siak untuk segera:
1. MELAKUKAN PEMANGGILAN DAN PENYELIDIKAN terhadap Kepala Desa Minas Barat, Ayang Bahari.
2. MELAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF MENYELURUH terhadap seluruh aliran Dana Desa periode 2020-2024, dengan fokus pada sejumlah pos anggaran yang mencurigakan, termasuk:
ยท Peningkatan Produksi Peternakan (Total Rp 600+ Juta pada 2020-2023)
ยท Berbagai pos “Bantuan Perikanan” yang berulang (Total Rp 500+ Juta pada 2021-2023)
ยท Posis “Keadaan Mendesak & Darurat” yang mencapai RP 1.7 MILIAR hanya di tahun 2020-2022.
ยท Serta puluhan pos anggaran lain yang detailnya tercantum dalam laporan resmi.
Kasus ini harus menjadi PELAJARAN PAHIT, DPP KPK TIPIKOR tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mencari, menemukan, membongkar, melaporkan, dan mendorong proses hukum hingga ke tingkat akar rumput.
“Kepada Kepala Desa Minas Barat, dengarlah pesan ini: Waktunya berbuat curang telah berakhir. Setiap rupiah dari Dana Desa adalah amanah suci rakyat. Kami, DPP KPK TIPIKOR, akan berjaga dan bertindak. Bagi yang bersih, kami pelindung. Bagi yang korup, kami adalah mimpi buruk yang akan menjadi kenyataan. Efek jera akan kami wujudkan!โ tegas Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Divisi Intelijen dan Investigasi DPP KPK TIPIKOR.
Kami menunggu tindakan progresif dan tegas dari Kepala Kejaksaan Negeri Siak. Masyarakatakat menunggu, Indonesia menunggu. Tutupnya (RED)






































xji1kq
xji1kq