Pecatan Polisi Randy Bagus Ajukan Nota Keberatan

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) manjalani sidang lanjutan perkara aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (24/02/22)

Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dilaksanakan di Ruangan Tirta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelsi Hakim Sunoto, didampingi oleh Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kali ini Randy didampingi oleh empat pengacara diantaranya Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, dan Rora Arista Ubariswanda.
Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum hanya diwakili oleh satu orang, yakni Ari Wibowo.

“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhannya,” ucap Wiwik

Permohonan kedua, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan kasus aborsi yang menjerat mantan polisi berpangkat Bripda tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

“Empat, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Lima, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa. Enam, menetapkan biaya perkara kepada negara,” terang Wiwik.

Selanjutnya sidang diambil alih Ketua Majelis Hakim Sunoto untuk menentukan tanggal sidang selanjutnya. Sidang berikutnya akan mengagendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi Bripda Randy.

“Untuk tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa kita tunda hari Selasa tanggal 1 Maret 2022. Setelah tanggapan, langsung majelis akan menentukan putusan sela,” tegas Sunoto.(Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait