Kota Bekasi, Xposetv – Pansus 5 (Panitia Khusus 5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Expose tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Dilansir dari website resmi dprd.bekasikota.go.id, Rapat expose ini dipimpin oleh Ketua Pansus 5 dari Fraksi PAN Pembangunan, H. Agus Rohadi, S.E., Wakil Ketua dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ahmad Murodi, S.Pd., Sekretaris dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kamil, S.E.I., serta juga dihadiri oleh Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bekasi.
Sementara, dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain :
1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
2. Dinas Perhubungan Kota Bekasi;
3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Rapat expose ini digelar dengan tujuan untuk merumuskan pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada insentif bagi pengelolaan sampah maupun produsen sampah atau BSU. sedangkan, terkait perubahan tentang lalu lintas dan angkutan jalan menitikberatkan pada pengaturan parkir di perumahan dan analisa dampak lalu lintas. (ADV/SETWAN)
sumber: Humas DPRD kota Bekasi





































