XPOSE TV. Jakarta, Pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) oleh Presiden melalui Kepala Bappenas menjadi sorotan dari Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADIPADI). Dimana pengangkatan Kepala LKPP dinilai cacat hukum karena dinilai tidak independen atau dari figur kader partai politik.
“LKPP lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara. LKPP akan mengurusi Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang ngurusi lelang negara, tentunya isinya harus dipilih orang-orang independen. Tapi Presiden Jokowi salah memilih orang karena dari kalangan partai politik,’ kata Edi Prastio Ketua Umum DPP PADI kepada media, Selasa (25/01/2021) di Jakarta.
Bacs juga
Menurut Bung Prastio sapaan akrabnya, sosok yang terpilih sebagai Kepala LKPP adalah Azwar Anas yang menjabat salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan. Katanya, Abdullah Azwar Anas adalah mantan Bupati Banyuwangi dari PDI Perjuangan selama periode.
“Untuk itu kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pengangkatan atau pemilihan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP. Sebab dinilai melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik,” tandasnya.