Musdes Penetapan APBDES Tahun 2023 Desa Suka Damai

  • Whatsapp
Musdes Penetapan

Loading

XposeTV – Gorontalo. Musdes Penetapan APBDES tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 09 Februari 2023.

Musdes tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Suka Damai mulai pukul 10.15 Wita dihadiri oleh Camat Bilato, Ketua BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Kepala – Kepala Dusun, KPMD, Karang Taruna, Perwakilan Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan masyarakat lainnya.

Baca: Pemrov-Gorontalo-Apresiasi-Peran-Pers-Dalam-Pembangunan

Kades Suka Damai Arfan Yahya mengatakan “Dalam anggaran tahun 2023 ini, pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat,” kata Kades.

“Dalam pembahasan Musdes kali ini untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20%, UMKM dan sisanya untuk kegiatan peningkatan kapasitas,” tandasnya.

Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati RA-APBDes yang kemudian ditetapkan menjadi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) TA 2023.

Selanjutnya penandatanganan Berita Acara Musdes Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan APBDes TA 2023 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Wakil Masyarakat.

Musdes Penetapan APBDES tahun 2023 Desa Suka Damai ini berjalan dengan lancar dan aman.

Liputan: Zepry

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *