KPK TIPIKOR Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Desa: Pj Penghulu Bagan Sinembah Utara Resmi Dilaporkan

  • Whatsapp

 

XPOSE TV Rokan Hilir Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023 – 2024 di Bagan Sinembah Utara, Riau

Bacaan Lainnya

Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat KPK TIPIKOR, secara resmi melaporkan Imbran Nasution, Penghulu Bagan Sinembah Utara ke Inspektorat Rokan Hilir, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun Ampaian Rotan, yang didanai oleh Dana Desa (DD) Tahun 2023 – 2024. Kabarkannya kepada media ini, Sabtu (15/03/2025)

 

Temuan awal menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan informasi proyek, yang melanggar ketentuan transparansi pengelolaan keuangan desa, jelasnya.

 

 

Tim Yayasan KPK TIPIKOR menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2023 – 2024. Beberapa proyek yang diduga bermasalah meliputi:

 

1. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa: 1 Paket senilai Rp 5.000.000.

2. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: 140 meter senilai Rp 82.040.000.

3. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: 100 meter senilai Rp 55.530.000.

4. Pemeliharaan Fasilitas Jamban WC Umum dan Pembangunan Tempat Parkir: 6 unit senilai Rp 11.866.000.

5. Penyelenggaraan Posyandu dan Operasional Pos Kesehatan Desa: Senilai Rp 6.000.000.

6. Operasional Pos Kesehatan Desa: Senilai Rp 13.600.000.

7. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Untuk 45 KK dari Januari hingga Mei senilai Rp 81.000.000.

 

Selain itu, temuan serupa juga ditemukan pada proyek-proyek Dana Desa Tahun 2023, seperti:

1. Pembangunan/Rehabilitasi Sumur Resapan: 5 unit senilai Rp 75.560.000.

2. Penyelenggaraan Posyandu dan Operasional Pos Kesehatan Desa: Senilai Rp 15.641.600.

3. Pengelolaan Perpustakaan dan Tanah Bacaan: Senilai Rp 3.000.000.

4. Peningkatan Produksi Peternakan: Senilai Rp 167.389.600.

5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga: 29 unit senilai Rp 168.370.000.

 

Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar