Komnas PA Datang ke Polda Jatim Serahkan Bukti Visum Psikologis

  • Whatsapp

Surabaya – Kasus Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan visum psikologis.

Julianto Ekaputra (JE alias Ko Jul) semakin panas dengan bertambahnya bukti yang diserahkan kepada Polda Jatim. Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya masih digelar sidang putusan dari kasus ini, hingga berita ini tayang belum usai, Senin (24/01/22).

Bacaan Lainnya

“Kita datang ke Polda serahkan visum psikologis. Bahwa terjadi 10 tahun lalu sampai hari ini traumanya masih. 3 korban mewakili 9 korban diperiksa 3 psikolog independen dari Komnas PA untuk melengkapi P-19 kedua ke Kajati. Bahwa peristiwa 10 tahun tidak terlupakan sampai di tahun 2022,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Terkait tersangka tidak ditahan Polda Jatim, dan tersangka mengajukan Praperadilan terhadap Polda Jatim, Arist berpendapat seharusnya Polda menahan tersangka.

“Perkara ini extraordinary crime, dengan tuntutan di atas 5 tahun, wajib ditahan. tapi menurut Polda melalui SP2HP menyatakan tersangka tidak ditahan karena koorporatif,” ujar Arist.

Sekarang Polda baru tahu, tidak ditahan, tapi tersangka melawan dengan mempraperadilkan Polda di PN Surabaya terkait status tidak sahnya tersangka, tambah Arist.

Dari Agenda PN Surabaya, hari ini (24/01) PN Surabaya menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan Julianto, Arist berharap hakim menolak praperadilan tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait