Komisi A DPRD Tanjungbalai Menyampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri
XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Komisi A DPRD Tanjungbalai sampaikan Berkas Keputusan hasil paripurna DPRD tentang usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, Jumat (11/2/2022), kata Dahman kepada awak media.
Baca juga
Berkas usulan tersebut di serahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, SH didampingi Sekretaris Krisman Sitindaon, Anggota Komisi A Ir.Rusnaldi Dharma, Chairunnisa Batubara, Muhammad Yusuf, Said Budi Syafril, dan Mas Budi Panjaitan, S.Pd.I, yang mana berkas usulan tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Zubaidi diruang kerjanya.
Dahman Sirait menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 ayat (4) UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah no. 49 tahun 2008 tentang perubahan PP no. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah serta menindak lanjuti surat masuk dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pj. Sekretaris Daerah tentang tindak lanjut keputusan menteri dalam negeri no.131.12/837/OTDA, DPRD tanjungbalai pada hari kamis (10/02/2022) telah melaksanakan rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota Tanjungbalai dan hari ini kita menyerahkan nya ke gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Otda.