Komisi A DPRD Tanjungbalai Sampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri 

  • Whatsapp

Komisi A DPRD Tanjungbalai Menyampaikan Putusan Paripurna ke Mendagri 

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Komisi A DPRD Tanjungbalai sampaikan Berkas Keputusan hasil paripurna DPRD tentang usulan pemberhentian Wakil Walikota Tanjungbalai atas nama Waris, S.Ag, MM dan usulan pengangkatan Wakil Walikota Tanjungbalai menjadi Walikota ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, Jumat (11/2/2022), kata Dahman kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Baca juga 

 

Berkas usulan tersebut di serahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait, SH didampingi Sekretaris Krisman Sitindaon, Anggota Komisi A Ir.Rusnaldi Dharma, Chairunnisa Batubara, Muhammad Yusuf, Said Budi Syafril, dan Mas Budi Panjaitan, S.Pd.I, yang mana berkas usulan tersebut diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara Ir. Zubaidi diruang kerjanya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait