Index Politica, Pilpres Dua Putaran

  • Whatsapp
Index Politica
Index Politica, Pilpres Dua Putaran

XPOSE TV//Jakarta – Index Politica,  pilpres dua putaran, lembaga survey menyampaikan bahwa kemungkinan paling besar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini akan berlangsung dalam dua putaran.

Hal ini disampaikan oleh Denny Charter Direktur Eksekutif Index Politica pada hari Sabtu (10/2/2024) di kantornya Kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Hipotesis ini semakin dikuatkan dengan hasil penelitian kita dalam survey kuantitatif phase 2 yang kita lakukan dari tanggal 28 Januari sampai dengan 7 February 2024.”

“Penelitian menggunakan metoda Multi Stage Random Sampling dengan jumlah responden 2300 tingkat kepercayaan 95%, margin of error 2,5%, pengambilan data dilakukan melalui wawancara melalui sambungan telepon”, jelas Denny charter.

“Jika dibandingkan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Index Politica pada periode 23 Desember sampai dengan 5 Januari yang lalu maka ada sedikit pergeseran elektabilitas untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tetapi untuk elektabilitas partai politik tidak mengalami perubahan yang berarti, jelas Fadhly Alimin Direktur Riset Index Politica Indonesia.

“Ada penurunan untuk Pasangan Nomor Urut 2 Prabowo – Gibran dimana pada survey periode Desember 2023 – Januari 2024 Elektabilitas Paslon No urut 2 adalah 47,19% sekarang di Februari 2024 berada di angka 45,59%. Sementara kenaikan Elektabilitas di dapat oleh Pasangan Nomor urut 1 yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yang saat ini menyentuh diangka 30,12%, dan elektabilitas Paslon No urut 3 di angka 21,01% dan yang belum menentukan pilihan sebanyak 3,28%” Jelas Fadhly Alimin direktur riset index politica.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *