Galian C Ilegal Memakan Korban Nyawa Polda Harus Bertindak

  • Whatsapp

“Menurut sumber, galian itu tak berijin, lurah saja tidak bisa berbuat apa-apa, warga sudah sering kali mengeluhkan dan hal itu sempat diadukan ke pihak Polsek setempat, tapi apa daya warga malah didatangi preman, terancam hingga ketakutan, itu yang didapat,” kata Ade dari pengakuan warga Dusun Mendek, Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto (15/08/2023).

Kendati demikian, belum genap 10 hari, sebelum rekan Arif na’as terlindas truk galian. Dua pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto juga dianiaya preman galian dari Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo Mojokerto. Kedua pegawai yang ditugasi sebagai Cheker tersebut lantaran saat mengecek lokasi galian dan lalu lalang kendaraan truk dihajar beramai-ramai oleh preman bercadar.

Bacaan Lainnya

“Kasus itu resmi dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh korban pegawai Bapenda, dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.” Ujar Ade.

Oleh karena itu, KJJT meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto untuk segera menutup semua galian C yang tak berijin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Karena diindikasi sarang para preman, sudah ada dua korban kebiadaban para pelindung galian ilegal di Mojokerto.

“Satu seorang wartawan dan dua pegawai Bapenda Kabupaten Mojokerto, mereka menjadi korban saat melakukan tugasnya. KJJT tidak ingin hal ini terulang kembali, sedangkan masyarakat kerap kali mengeluh terkait aktivitas galian yang dapat meresahkan masyarakat.” Keluh Ade.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait