Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja Ke Luar Negeri Dia Amankan Polres Loteng

  • Whatsapp
Dua Tersangka
Dua Tersangka TPPO Dengan Modus Bekerja Ke Luar Negeri Dia Amankan Polres Loteng

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Dua tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.

โ€œKedua orang pelaku yang kita amankan inisial AR (laki-laki/54 th) dan BN (perempuan/49 th),โ€ kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, saat di konfirmasi, Rabu (20/11).

Bacaan Lainnya

Luk Luk mengungkapkan kedua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.

โ€œSebelumnya pada hari senin, (18/11) kedua orang tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua orang tersangka memenuhi unsur TPPO sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan mapolres,โ€ terangnya.

Menurut Luk Luk para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI.

Luk Luk menerangkan sebelumnya pada tanggal 5 November 2024 salah satu warga atas nama saudari Sukiah Jaye melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar