XPOSE TV Lamongan Jatim – Tahun 2022 merupakan tahun ketiga penerapan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa ( SISKEUDES). Penerapan aplikasi siskeudes tersebut berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: B.7508/01-16/2016 dan surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 03 Juli 2017 Nomor: S-3209/PW13/3/2017
Agar SISKEUDES dapat diterapkan di semua desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan menggelar bimbingan teknis fasilitasi pengelolaan keuangan desa bagi kaur keuangan. Bimbingan teknis yang berlangsung selama 4 (empat) hari dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, Senin (24/1) .
BACA JUGA
Dalam sambutan nya Khusnul mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk fasilitasi administrasi keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan berbasis aplikasi siskeudes.
“Aplikasi ini di kembangkan dan terintegrasi secara online oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” terang Khusnul.
Khusnul berharap, penerapan Siskeudes dapat membuat Pemerintah Desa semakin akuntable dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.