XPOSE TV Lamongan Jatim – Tahun 2022 merupakan tahun ketiga penerapan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa ( SISKEUDES). Penerapan aplikasi siskeudes tersebut berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 31 Agustus 2016 Nomor: B.7508/01-16/2016 dan surat dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 03 Juli 2017 Nomor: S-3209/PW13/3/2017
Agar SISKEUDES dapat diterapkan di semua desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan menggelar bimbingan teknis fasilitasi pengelolaan keuangan desa bagi kaur keuangan. Bimbingan teknis yang berlangsung selama 4 (empat) hari dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, Senin (24/1) .
BACA JUGA