XPOSE TV//Kubu Raya, Kalimantan Barat – Diduga tidak mengantongi ijin SAWMIL milik salah satu seorang warga di police line, semakin gencarnya Pihak aparat Penegak hukum memberikan sanksi serta tindakan tegas terhadap oknum masyarakat Perambah hutan (ilegal logging), sepertinya tidak membikin efek jera bagi Para “cukong”atau Para “Pemodal” hingga saat ini./8/2/2024/
Hal tersebut dibuktikan beberapa waktu lalu oleh aparat penegak hukum dari Polisi Perairan (Mabes Polri) Pada saat melakukan Patroli rutin menemukan beberapa batang kayu log di perairan Kecamatan Kuala Mandor B, yang mana kayu log tersebut telah siap diolah oleh salah satu sawmil milik salah seorang warga berinisial “Mnf”.