Bupati Boalemo Buka Rapat Kerja Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Sosialisasi Permendikbudristek No. 7 Tahun 2025

  • Whatsapp
Bupati Boalemo Buka Rapat Kerja Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah dan Sosialisasi Permendikbudristek No. 7 Tahun 2025

XposeTV//Boalemo — Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau secara resmi membuka Rapat Kerja Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP serta Sosialisasi Implementasi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, bertempat di Hotel Grand Amalia, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, Drs. Irwan Dai, M.Pd, serta para kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Boalemo.

Dalam sambutannya, Bupati Rum Pagau menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode berikutnya, dengan syarat memiliki kinerja yang baik.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Gelar Rapat Koordinasi Bersama FORKOPIMDA Boalemo

“Dengan demikian, masa jabatan maksimal seorang kepala sekolah adalah dua periode atau delapan tahun. Apabila masa jabatan telah melewati dua periode, maka yang bersangkutan tidak lagi dapat diangkat sebagai kepala sekolah, baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lain,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya akan dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru, sesuai dengan golongan dan sertifikasi yang dimiliki.

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan sistem manajemen kepegawaian berbasis merit, guna mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, memperluas kesempatan bagi calon kepala sekolah yang potensial, serta menjaga dinamika dan mutu pengelolaan satuan pendidikan,” ujar Rum Pagau.

Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap seluruh kepala sekolah dapat menerima dan mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya transformasi manajemen pendidikan yang terstruktur dan bermartabat.

“Mari kita jadikan peraturan ini sebagai bagian dari transformasi manajemen pendidikan yang terstruktur dan bermartabat,” tutupnya.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait