Anggota Polres Tulungagung Peduli, Bantu Ganti Ban Mobil Warga

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG – Anggota Samapta dan Turjawali Satlantas Polres Tulungagung membantu seorang warga pengguna jalan yang mobilnya mengalami bocor ban saat melintas dijalan Ahmad Yani Timur depan Mako Polres Tulungagung, Senin (31/01/22).

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., saat dikonfirmasi wartawan mengatakan anggota Polres Tulungagung yang membantu warga tersebut merupakan bentuk kepedulian anggota Polri terhadap masyarakat.

Bacaan Lainnya

Iptu Nenny menerangkan, saat itu sekitar pukul 13.00 WIB anggota Polres mengetahui ada mobil Avanza putih berhenti di depan Mako Polres Tulungagung dan setelah dicek ternyata ban mobil depan mengalami bocor. Kemudian saat ditanya oleh anggota pengemudi mobil kesulitan mengganti bannya karena dongkrak yang dibawanya rusak.

“Kemudian oleh salah satu anggota Polres dipinjami dongkrak yang selanjutnya oleh anggota dibantu untuk proses mengganti ban,” tutur Kasi Humas.

Saat proses mengganti ban, anggota Turjawali Satlantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan aksi sigap anggota Polres ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat dan juga implementasi dari Polri Presisi.

“Ini sudah sesuai dengan tugas Polri yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu pengendara mobil asal Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, seusai mengganti ban mobilnya mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh anggota Polres Tulungagung.

“Saya berterimakasih kepada bapak Polisi yang telah membantu saya, sehingga saya bisa melanjutkan perjalanan lagi,” pungkas pengendara mobil.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait