Tim Hukum PADI Akan Lakukan Gugatan ke PTUN Terkait Pengangkatan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP
XPOSE TV. Jakarta, Tim Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP). PADI akan menggugat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo yang menetapkan Abdullah Azwar Anas sebagai kepala LKPP.

“Kami akan menggugat Presiden Jokowi karena menetapkan hasil tim seleksi LKPP yang memilih Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP. Saudara Anas adalah kader partai politik yang tidak boleh menjadi Kepala LKPP,” kata Edi Prastio SH, Ketua Umum DPN PADI kepada media, Senin (31/01/2022) di Jakarta.
Baca juga
Menurut PADI pengangkatan Kepala LKPP dinilai cacat hukum karena dinilai tidak independen atau dari figur kader partai politik. Padahal LKPP adalah lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara.
“LKPP akan membawahi Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSELPSE) yang mengurusi lelang negara, tentunya isinya harus dipilih orang-orang independen. Tapi Pak Jokowi lewat Tim Seleksi LKPP salah memilih orang karena dari unsur partai politik,” tegas Bung Prastio sapaan akrabnya.
Kata dia, Abdullah Azwar Anas yang terpilih sebagai Kepala LKPP adalah salah satu kader DPP PDI Perjuangan yang sudah diakui dan disampaikan ke publik oleh Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan. Katanya, Abdullah Azwar Anas adalah mantan Bupati Banyuwangi selama periode dan menjadi anggota PDI Perjuangan.
“Gugatan kepada Presiden Jokowi akan dilayangkan minggu depan awal Februari 2021. Agar Presiden mencabut pengangkatan atau pemilihan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP,” tandas Bung Prastio.
Ia menjelaskan, Pengangkatan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP dinilai melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
Baca juga