Kota Bekasi, Xposetv– Adhika Dirgantara S.Kom., Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota Bekasi yang juga merupakan anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD kota Bekasi mendesak Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk segera menerbitkan KEPWAL (Keputusan Walikota) terkait Perda (Peraturan Daerah) BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Patriot kota Bekasi.
Adhika Dirgantara mendesak Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk menegakkan amanat Perda BPRS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada kamis (12/06/2025).
“Kami hendak mengingatkan beberapa waktu yang lalu kita sudah menyepakati perda terkait BPRS”ujar Adhika.
Adhika menjelaskan, salah satu point penting dalam Perda tersebut sebagai bagian dari kesepakatan bersama antara DPRD kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi adalah semacam menugaskan BPRS untuk bisa mengelola penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Sesuai amanat Perda, untuk bisa menjalankan penugasan tersebut kita mengingatkan kepada Walikota untuk segera menerbitkan keputusan Walikota (KEPWAL) terkait penugasan tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, Adhika mengungkapkan dalam rapat paripurna alasannya mendesak Walikota agar segera menerbitkan KEPWAL tersebut mengingat bahwa PPPK direncanakan akan dilantik pada juli 2025.
“Jadi melalui forum paripurna ini kami mengingatkan, mendorong, kepada Walikota untuk segera menerbitkan keputusan Walikota terkait penugasan ini karena kita akan melantik PPPK pada juli 2025″tegasnya. (SETWAN/ADV)





































