Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dumbo Raya

  • Whatsapp
Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan
Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan

Kota Gorontalo – XposeTV. Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Dumbo Raya. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga, R.L. (45), yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mewakili Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik kandung yang telah dipengaruhi oleh minuman keras saat melakukan tindakan tersebut.

“Kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial S.K. alias D. (24) dan R.K. alias D. (22). Kedua pelaku diketahui dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras jenis cap tikus dan bir sebelum kejadian berlangsung,” ujar AKP Akmal Novian.

Baca juga: sang-mujahid-berpulang-di-hari-mulia/

Peristiwa bermula ketika pelaku pertama, S.K., terlibat adu mulut dan sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya di samping rumah korban,kemudian Korban, R.L., yang merasa terganggu dengan keributan tersebut, menegur pelaku agar tidak berteriak karena sedang ada pengajian untuk ibunya yang tengah menjalankan ibadah haji.

Tak terima ditegur, pelaku mendatangi korban dengan ucapan provokatif dan segera memukulnya. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh adiknya, R.K., yang juga memukul korban secara bertubi-tubi hingga menyebabkan luka lebam di pipi kiri dan mata kanan korban.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait