XposeTV – Kota Gorontalo. Amankan 2 orang Residivis Pelaku Pencurian HP Oleh Team Rajawali. Dua orang remaja yang merupakan residivis dengan inisial AMK (27) dan RK (25), diringkus tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, atas dasar laporan kasus dugaan pencurian empat unit Iphone, Selasa (04/06).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim,Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan, dalam kasus ini kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlibih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.
Pada 18 Mei 2024,Keduanya lalu membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi, saat menjalankan aksi pencurian di rumah milik korban dengan identitas Inhoc Signo Vincen (27), yang merupakan warga asal Provinsi Sulawesi Utara, terang Kompol Leonardo.
Diterangkan Kompol Leonardo,Berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, melakukan pengembangan, dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke para pelaku dengan identitas AMK dan RK.
Kasat Reskrim menuturkan,dari hasil interogasi,,saat menjalankan aksinya, satu orang pelaku maju sebagai eksekutor, dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, dan satu orang pelaku lagi sebagai pemantau situasi.