XPOSETV Baturaja//ABPEDNAS OKU, Anggota BPD seharusnya tidak ada Keterlibatan dalam Politik atau Berpihak ke salah satu Calon Kepala Daerah Menjelang (PILKADA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja Jumat 21 Juni 2024.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS )adalah berfungsi sebagai alat komunikasi dan silaturahmi dari organisasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia. Sekaligus sebagai wadah aspirasi dari seluruh anggota BPD menuju tata kelola yang baik dalam Pemerintahan Desa masing–masing

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD,
Sering terjadi terlibat dalam politik praktis pada saat berlangsungnya Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur di tiap –tiap daerah. Dilarangnya keterlibatan langsung dalam politik praktis telah diatur oleh undang–undang yang berlaku.
Baca juga : Aturan Netralitas Aparatur Desa Tertuang dalam UU Pemilu, Ini Ketentuannya Jika Melanggar
Terkait hal tersebut, bahwa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282 dan 490 UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,
Bahwasanya Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 mengatur tentang Pemilu dan Pelaksanaan Pemilu. Untuk pelaksanaan Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur telah diatur oleh Undang–Undang Nomor : 10 Tahun 2016.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten OKU Zaky Sumitro,saat dibincangi pada hari ini Jum’at, (21/06/2024) Bertempat di Bertemu Coffe Baturaja mengutarakan bahwa menanggapi perihal undang – undang Pemilu atau Pilkada yang mengatur baik itu dari ASN, POLRI, TNI, Kades, Perangkat Desa dan BPD atau lembaga–lembaga desa yang terkait dengan Pemerintah,
Pada prinsipnya kami dari DPC ABPEDNAS Kabupaten OKU yang menghimpun para anggota BPD di Kebupaten OKU tetap akan menjunjung tinggi sikap netralitas dalam hal ini.
ABPEDNAS ini merupakan rumah besar dari anggota BPD dan ABPEDNAS ini merupakan organisasi resmi yang mengayomi BPD. Saya selaku Ketua DPC ABPEDNAS OKU mengimbau kepada rekan–rekan BPD jangan sampai anggota BPD di Kabupaten OKU ini melakukan tindakan politik praktis yang terang–terangan maupun tersembunyi apalagi sampai menyatakan sikap kepada salah satu calon.
Baca juga : Wakapolri Tegaskan, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE