DPRD Kota Kediri Soroti Kasus Video Asusila Pasutri, Minta Pengawasan Tempat Kos Diperketat

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri— Kasus pembuatan konten video asusila yang melibatkan pasangan suami istri sebagai pemeran di Kota Kediri mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri, Soejoko Adi Purwanto menilai kasus tersebut seharusnya bisa dicegah apabila pengawasan dari dinas terkait dilakukan secara lebih intensif.

Bacaan Lainnya

Soejoko Adi Purwanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus video porno yang dibuat di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Menurutnya, kasus itu kemungkinan hanya sebagian kecil dari praktik serupa yang belum terungkap ke publik.

“Kejadian di tempat kos di Kelurahan Bandar Kidul ini baru satu kasus yang terungkap. Tidak menutup kemungkinan masih ada lainnya. Kalau aturan dan pengawasan tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan masalah moral dan asusila ini akan makin merajalela dan merusak tatanan generasi muda kita,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai ketua Cabang  perguruan pencak silat di Kota Kediri tersebut meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik penyimpangan moral yang terjadi di lingkungan kos-kosan.

Ia menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat serta penerapan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi tindakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan sosial dan generasi muda apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan dengan menyesuaikan langkah penindakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP baru yang mulai diberlakukan pada 2026.

Menurut Paulus, Satpol PP telah mengumpulkan para pelaku usaha kos-kosan di Kota Kediri untuk diberikan arahan dan pemahaman terkait aturan hukum.

“Kita kumpulkan semua pelaku usaha tersebut, terutama yang terindikasi ada hal-hal yang melanggar aturan, untuk diberikan arahan dan pemahaman jelas. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 112 dan pasal-pasal terkait di dalamnya,” terangnya saat ditemui di kawasan Sumber Jimput, Jumat (8/5/2026).

Ia juga menjelaskan adanya batasan hukum yang harus dipatuhi petugas saat melakukan pengawasan.

Berdasarkan aturan baru tersebut, Satpol PP tidak diperbolehkan memasuki ruang privat atau kamar penghuni tanpa izin resmi dari pengadilan.

Terkait hal itu, pihaknya telah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri setempat guna menentukan langkah hukum yang tepat dalam melakukan pengawasan terhadap tempat kos.

Video Porno Pasutri Bandar Kidul Kediri

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Kediri sempat dikejutkan dengan kasus pembuatan konten video porno yang diperankan pasangan suami istri di sebuah kamar kos kawasan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Kediri Kota.

Saat diperiksa polisi, kedua pelaku yang diketahui berstatus nikah siri mengaku membuat konten video porno untuk dijual melalui media sosial dengan harga Rp250 ribu. Uang hasil penjualan video asusila tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

( Red/Yanto/ Sekwan).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait