May Day 2026: Arif Tominu Desak Pemerintah Hapus Outsourcing, “Buruh Digaji Jauh di Bawah UMP”

  • Whatsapp
May Day
Arif Tominu

Loading

XPOSETV//Gorontalo,Sulawesi Utara – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Gorontalo tidak hanya diisi seremoni. Suara gugatan keras datang dari aktivis buruh Arif Tominu yang mendesak pemerintah segera menghapus sistem alih daya atau outsourcing. Jumat (01/05/2026).

Bacaan Lainnya

“Outsourcing harus dihapus. Sampai hari ini masih banyak karyawan yang belum menerima gaji sesuai UMP yang ada,” tegas Arif, Kamis (30/4/2026).

Upah di Bawah Standar, Status Kerja Rentan
Arif mengungkapkan, praktik outsourcing menciptakan ketimpangan serius dalam penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyebut banyak buruh di sektor strategis—perbankan, pertambangan, hingga ritel—masih digaji Rp1,6 juta hingga Rp2,1 juta per bulan.

Padahal, UMP Gorontalo 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.405.144. “Perusahaan vendor seenaknya bayar di bawah standar, dan buruh tidak bisa melawan karena statusnya kontrak,” ujarnya.

Menurut Arif, sistem kerja melalui pihak ketiga membuat posisi tawar buruh lemah. Status kontrak menyebabkan pekerja tidak punya kepastian kerja dan takut menuntut hak.

“Keberadaan outsourcing jadi faktor utama tidak efektifnya implementasi UMP di daerah,” tambahnya.

May Day Jadi Momentum Perlawanan
Arif menegaskan, Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mendorong May Day 2026 sebagai momentum perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai merugikan buruh.

Desakan penghapusan outsourcing memang menguat jelang May Day tahun ini. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan rencana menghapus skema kerja outsourcing dan akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mengkaji secepatnya. (4121F)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *