Tradisi Tetap Hidup! Danramil 1607-02/Empang Hadiri Barapan Kebo Penuh Antusias

  • Whatsapp

Loading

Empang, Sumbawa — Danramil 1607-02/Empang, Kapten Cba Ruslan, menghadiri kegiatan Barapan Kebo yang digelar di Dusun Nyarinying, Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melestarikan budaya tradisional masyarakat Samawa yang telah diwariskan secara turun-temurun. Minggu (29/3/2026).

Barapan Kebo merupakan salah satu tradisi khas Sumbawa yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini juga memiliki makna penting dalam mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapten Cba Ruslan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Gapit yang masih menjaga dan melestarikan tradisi leluhur. Menurutnya, kegiatan seperti Barapan Kebo tidak hanya menjadi identitas budaya daerah, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan warisan budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Selain sebagai hiburan, Barapan Kebo juga memperkuat nilai kebersamaan dan gotong royong masyarakat,” ujarnya.

Kehadiran Danramil dalam kegiatan tersebut juga sebagai bentuk dukungan TNI terhadap pelestarian budaya lokal serta mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dengan masyarakat. Selain itu, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusias dari warga yang turut menyaksikan perlombaan.

Masyarakat setempat berharap kegiatan Barapan Kebo dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya Sumbawa di tengah perkembangan zaman. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *