SUNGGUMINASA— Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberitaan media online Bom Waktu memunculkan sejumlah tanda tanya. Forum yang digelar pada 3 Maret 2026 itu justru berujung pada somasi terhadap pimpinan redaksi media tersebut.
RDP tersebut membahas pemberitaan yang menyoroti aktivitas sejumlah anggota DPRD Gowa saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta pada 25 Februari 2026.
Dalam laporan berjudul “Miris! Pleaser Study Banding DPRD Gowa ke Jogja, Joget dan Karaoke di Bulan Suci Ramadhan”, media itu menampilkan dugaan aktivitas beberapa legislator yang disebut sedang berjoget dan karaoke di sebuah kafe.
Pemberitaan tersebut menuai sorotan karena terjadi di tengah suasana bulan suci Ramadan serta kondisi cuaca ekstrem di Kabupaten Gowa salah satunya sejumlah wilayah dilaporkan dilanda banjir dan angin kencang.
Keberatan Anggota Dewan Hingga Berujung RDP DPRD Gowa Terhadap Media
Keberatan itu kemudian dibahas melalui RDP gabungan Komisi II dan Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Pertemuan itu akhirnya berujung pada langkah somasi terhadap pimpinan redaksi Bom Waktu.
Namun, proses RDP tersebut memunculkan spekulasi baru. Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Sidik Daeng Rewa, saat ditemui diruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui adanya agenda rapat tersebut.
“Saya tidak tahu (RDP) itu. Saya baru tahu setelah baca pemberitaan media,” ujar Ramli saat dikonfirmasi.
Ramli juga mengaku tidak mengetahui adanya surat permohonan RDP yang diajukan oleh LSM BAPAN tertanggal 27 Februari 2026. Padahal, surat tersebut disebut menjadi dasar pelaksanaan rapat.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Gowa tersebut, menambah pertanyaan mengenai mekanisme internal lembaga legislatif dalam menggelar rapat resmi yang menyangkut isu publik dan pemberitaan media.
Amiruddin dari Badan Peneliti Independen (BPI) Sulawesi Selatan menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses kelembagaan DPRD, terutama ketika forum resmi digunakan untuk merespons kritik atau pemberitaan pers.
Di sisi lain, langkah somasi terhadap salah satu media online ( bomwaktu.com) di kabupaten Gowa tersebut memunculkan perdebatan tentang batas antara hak jawab, hak koreksi, dan upaya hukum terhadap produk jurnalistik.
Pihak redaksi media online Bom Waktu saat di konfirmasi awak media berharap, agar dewan kehormatan DPRD kabupaten gowa, memeriksa 19 anggota dewan yang bertanda tangan pada surat somasi dan melakukan RDP terhadap kebebasan pers.






































