![]()
SULUT, XPOSETV.com —(23/02/2026) Publik diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jurnalistik hitam berupa pemerasan dengan modus menerbitkan berita bernada negatif, lalu menawarkan penghapusan (take down) setelah menerima sejumlah uang. Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara materiil dan immateriil, tetapi juga mencederai integritas pers nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghapus berita karena tekanan atau imbalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Menghapus berita karena bayaran berarti membatasi hak publik atas informasi yang utuh dan berimbang.
Anggota Dewan Pers,mengingatkan bahwa undang-undang memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ancaman hukum bagi pelaku praktik “bayar hapus berita” pun jelas. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers—termasuk dalam bentuk penyensoran—dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sejumlah pakar pers juga menyatakan, oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan dan melanggar kode etik jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maupun etik.
Terlebih, dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa pers kini mengedepankan mekanisme melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice sebelum masuk ke ranah pidana. Hal ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan lembaga tersebut terhadap pelanggaran etik.
Peringatan keras ini menyusul dugaan praktik pemerasan oleh sejumlah oknum pemilik media di Sulawesi Utara. Masyarakat diimbau tidak mudah panik dan tidak memberikan sejumlah uang jika menghadapi modus serupa.
Langkah yang disarankan antara lain mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar berita, bukti transfer, serta rekaman komunikasi. Selanjutnya, laporan dapat disampaikan ke Dewan Pers untuk memastikan status dan legalitas media bersangkutan.
Jika ditemukan unsur pemerasan atau media tidak berbadan hukum, korban dapat melanjutkan proses hukum ke kepolisian.
Di tengah maraknya potensi penyalahgunaan profesi, media arus utama tetap menunjukkan komitmen pada independensi dan integritas melalui verifikasi ketat serta transparansi dalam setiap pemberitaan. Dukungan publik terhadap media yang kredibel dan terverifikasi menjadi kunci menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dan hanya mempercayai media yang terverifikasi secara administratif maupun faktual. Jangan biarkan oknum tak bertanggung jawab merusak kepercayaan yang telah dibangun insan pers profesional.(Tim)






































