DPC Peradi Malang Umumkan Restrukturisasi Kepengurusan Pasca Munaslub 2026

  • Whatsapp
DPC Peradi Malang
Foto bersama ketua DPC Peradi Malang

Loading

xposeTV.live / MALANG – Sebuah langkah besar diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Malang dalam memperkuat eksistensi organisasi di tengah dinamika hukum nasional.

Bacaan Lainnya

Merujuk pada hasil ketetapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi 2026, DPC Peradi Malang resmi melakukan reorganisasi dan restrukturisasi kepengurusan guna menyelaraskan visi besar organisasi ke depan.

Dalam komposisi kepemimpinan terbaru
tersebut, Ach. Hussairi, S.H., M.H.
dipercaya menduduki kursi Ketua DPC
Peradi, bersinergi dengan Misbahul Munir, S.H.sebagai Sekretaris.

Ketua DPC Peradi Ach. Hussairi,S.H., M.H., menegaskan bahwa penyegaran struktur ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pasca keputusan Munaslub.

“Struktur baru ini adalah manifestasi dari semangat perubahan yang dibawa oleh Munaslub 2026. Kami ingin memastikan bahwa DPC Peradi tidak hanya sekadar menjadi wadah berkumpul, tetapi menjadi benteng perlindungan profesi yang kredibel dan responsif terhadap seluruh aspirasi anggota, tegas Ach. Hussairi dalam sesi
wawancara.

Sementara itu Sekretaris DPC Peradi, Misbahul Munir, S.H., menambahkan bahwa profesionalisme administrasi akan menjadi pondasi utama dalam kepengurusan ini.
‘Kami menyadari ekspektasi anggota
sangat tinggi pasca restrukturisasi ini.
Oleh karena itu, tugas saya bersama
jajaran sekretariat adalah memastikan
roda organisasi bergerak cepat, tertib
administrasi, dan memperkuat jalur
komunikasi antara daerah dengan pusat
demi kejayaan Peradi,” jelas Misbahul
Munir.

Langkah strategis reorganisasi ini diharapkan mampu membawa DPC Peradi ke arah yang lebih progresif, sekaligus memperkokoh persatuan para advokat di wilayah Malang dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang independen.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *