Esta Dana Ventura Gorontalo Diduga Tahan Gaji dan Paksa Karyawan Mundur demi Hindari Pesangon

  • Whatsapp

Loading

Gorontalo, XposeTV – Aroma praktik culas dalam pengelolaan ketenagakerjaan diduga kuat menyelimuti tubuh Perusahaan Pembiayaan BPKB Esta Dana Ventura Gorontalo.
Alih-alih menempuh mekanisme hukum

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), manajemen perusahaan justru dituding menjalankan siasat licik: menahan gaji dan memaksa karyawan mengundurkan diri demi menghindari kewajiban pesangon.
Sedikitnya tiga karyawan internal, masing-masing berinisial MAA, DSA, dan LS, diduga menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ironisnya, mereka bukan pegawai baru, melainkan karyawan dengan masa kerja panjang dan kontribusi signifikan bagi perusahaan.

MAA, yang menjabat Coordinator Collection Kantor Regional 28, telah mengabdi selama enam tahun. Namun loyalitas tersebut seolah tak bernilai ketika manajemen menahan gaji bulan Desember 2025, sementara seluruh karyawan lain telah menerima haknya pada 24 Desember 2025. Yang lebih mencengangkan, MAA justru diminta menandatangani surat pengunduran diri, bukan menerima surat PHK resmi.

“Saya diminta mengundurkan diri, sementara gaji saya ditahan. Ini sangat tidak adil dan saya menduga perusahaan sengaja menghindari kewajiban membayar pesangon,” tegas MAA kepada media, Senin (29/12/2025).

Merasa diperlakukan sewenang-wenang, MAA menyatakan akan menempuh jalur resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Ia menuntut gajinya dibayarkan serta meminta kontrak kerja dilanjutkan hingga berakhir pada Juni 2026, bukan diputus secara sepihak dan tidak bermartabat.

Praktik serupa dialami DSA (28), karyawan dengan masa kerja hampir tiga tahun. Ia mengaku dipaksa mundur dengan alasan kerugian perusahaan sebesar Rp4,3 juta. Tuduhan itu disebutnya tidak berdasar, karena kerugian berasal dari unit tarikan yang dilakukan pihak ketiga, bukan dirinya.
“Unit itu bukan saya yang tarik. Saya hanya mengurus administrasi. Biaya tarikan diterima pihak ketiga, bukan saya,” jelas DSA.

DSA menilai perusahaan diduga sengaja menghindari prosedur PHK. Polanya sama: tekan karyawan, tahan gaji, lalu paksa mengundurkan diri.
“Perusahaan tidak mau ambil tindakan PHK, tapi kami diwajibkan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Karena berada di bawah tekanan, DSA mengaku terpaksa menandatangani surat pengunduran diri. Ia kini menuntut gaji yang ditahan, hak cuti yang tidak diambil, serta simpanan wajib selama hampir tiga tahun bekerja agar dikembalikan. Hak-hak tersebut, menurutnya, bukan belas kasihan perusahaan, melainkan hak normatif karyawan.

Persoalan ini bermula pada awal Desember 2025, ketika MAA menerbitkan surat tugas kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan 1 unit mobil dan 3 unit motor di wilayah Pohuwato (Gorontalo) dan Lambunu (Sulawesi Tengah). Penarikan tersebut berhasil dilakukan sesuai prosedur. Namun secara mengejutkan, audit internal perusahaan mengategorikannya sebagai temuan berat.
Tanpa ruang klarifikasi, tanpa mekanisme pembelaan, dan tanpa proses yang transparan, manajemen langsung mengambil langkah ekstrem: menekan karyawan agar mundur dan menahan hak finansial mereka.

Sementara itu, Human Capital Esta Dana Ventura, Susanto, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, bungkam dan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik ketenagakerjaan di perusahaan pembiayaan sektor BPKB. Jika karyawan dianggap melakukan pelanggaran berat, seharusnya perusahaan berani menempuh jalur PHK secara sah, bukan memilih jalan pintas yang merugikan pekerja dan berpotensi melanggar hukum.

Kini publik menanti sikap tegas Dinas Ketenagakerjaan serta klarifikasi resmi manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo, agar dugaan siasat busuk ini tidak menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak pekerja di daerah.(Tim/Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *