![]()

Foto View: GERAKAN ANTI OLIGARKI: Masyarakatakat Riau Bongkar Praktik Kotor PT Agrinas-Palma Nusantara di Kampar, Laporkan ke Mabes Polri
XPOSE TV Jakarta – Kamis: 13 November 2025, Gelombang perlawanan terhadap praktik perampasan tanah (land grabbing) yang diduga dilakukan oleh korporasi besar kembali bergema. Pada 11 November 2025, sejumlah perwakilan masyarakat dan pihak yang bersangkutan secara resmi melaporkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) beserta mitra Kerjasama Operasinya (KSO), PT Parumamta Permai, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Laporan dengan Nomor: 075/DPD-GAKORPAN/RIAU/XI/2025/Bareskrim tersebut mengangkat dugaan tindak pidana PEMALSUAN SURAT oleh PT AGRINAS PALMA dan upaya sistematis untuk menguasai lahan kelapa sawit milik petani di Enam desa di Kecanatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Modus Operandi: Ancaman “Kawasan Hutan” untuk Gusur Warga
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, modus yang diduga dilakukan oleh PT APN dan KSO-nya terbilang sistematis dan mengkhawatirkan. Korporasi tersebut secara sepihak menyatakan bahwa kebun-kebun sawit yang telah bertahun-tahun diusahakan oleh warga berada di dalam “kawasan hutan”. Dengan menggunakan dasar klaim ini, mereka diduga meneror dan mengintimidasi petani untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Aksi ini disebut-sebut oleh Rahmad Panggabean, Aktivis Pegiat Anti Rasuah yang tergabung pada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPD GAKORPAN) Riau, sebagai bentuk kontemporer dari “penjajahan agraria” dan “perampasan hak rakyat oleh oligarki” yang berkedok legalitas formal. “Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur yang merampas sumber penghidupan para keluarga petani dengan menggunakan instrumen hukum palsu,” tegas Rahmad,salah satu kuasa hukum masyarakat.
Dasar Hukum yang Disangkakan
Laporan ke Bareskrim ini bukan tanpa dasar. Pihak pelapor menjerat dugaan tindak pidana korporasi tersebut dengan beberapa pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat:
1. Pemalsuan Surat (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP):
· Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
· Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat Akta Otentik. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
2. Penguasaan Tanah secara Melawan Hukum (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP):
· Pasal 385 KUHP tentang Penguasaan Barang dengan Melawan Hukum.
3. Tindak Pidana Kehutanan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan):
· Pasal 12 dan Pasal 83 UU No. 18/2013 tentang penggunaan surat palsu atau keterangan tidak benar untuk menguasai kawasan hutan.
4. Tindak Pidana Korporasi (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan):
· Pasal 91 UU No. 7/2014 jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korporasi.
Masyarakatakat Siap Berjuang Hingga Ke Akar
Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam reforma agraria dan penegakan hukum yang berkeadilan. Masyarakat Kampar yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat GAKORPAN RIAU, telah menyatakan siap untuk berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka. “Kami sudah hidup turun-temurun di sini. Kini, kami tidak akan diam melihat hak kami dirampas dengan cara-cara licin dan palsu. Kami meminta Kapolri dan Kabareskrim untuk tegas menindak perusahaan yang menghancurkan masa depan anak cucu kami,” seru salah satu tokoh masyarakat.
Terkait laporan ini, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan akan mempelajari berkas laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang berpotensi menjadi konflik agraria berskala besar ini.
Edisi lengkap investigasi khusus mengenai dokumen-dokumen palsu yang diduga digunakan dan wawancara eksklusif dengan korban akan segera menyusul. Nantikan hanya di media ini.
Kontributor: Arjuna Sitepu







































Situs Pasti Scam Indonesia, BOKEP JAPAN KONTOL KAU