Bejat! Ayah di Makassar Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

  • Whatsapp

Loading

Makassar,Sulselโ€“Warga Kota Makassar digegerkan oleh kasus bejat seorang pria yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Kasus ini terbongkar setelah korban yang masih di bawah umur diketahui tengah mengandung janin berusia sekitar satu bulan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diketahui sudah bertahun-tahun melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya. Korban yang tidak berdaya akhirnya berani melapor setelah kondisi kehamilannya mulai terungkap.

 

Pihak kepolisian setempat telah bergerak cepat menangkap pelaku usai laporan resmi diterima. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. โ€œBenar, kami sudah mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, korban hamil sekitar satu bulan akibat perbuatan ayah kandungnya. Kasus ini masih kami dalami,โ€ ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

 

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Sulawesi Selatan. Lembaga pemerhati perempuan dan anak mengecam keras tindakan pelaku serta meminta aparat hukum memberikan hukuman maksimal agar ada efek jera.

 

Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *