Viral! Video Anggota DPRD Provinsi Gorontalo “Rampok Uang Negara”

  • Whatsapp
Viral! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu
Viral! Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu

Loading

Gorontalo – XposeTV. Publik Gorontalo digemparkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 35 detik yang viral di media sosial. Rekaman yang pertama kali diunggah oleh wakilrakyat.co itu memperlihatkan sosok pria berinisial WM, merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Dalam video, WM terlihat tak beretika dan berkata dengan nada keras dan sombong di dalam sebuah mobil menuju Kota Makassar. Dengan suara lantang ia berteriak: “Aman Negara!!! Makassar Kita Ji.”

Tak hanya itu, rekaman juga menampilkan interaksinya dengan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai hugel atau pasangan selingkuhannya. Saat wanita itu bertanya, “Mo kemana kita hari ini bos?” WM menjawab dengan pernyataan mengejutkan:

“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara, kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin. Membawa hugel langsung dari Makassar. Siapa Ji, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Nanti 2031 berenti uti, masih lama.”

Ucapan yang disertai gelak tawa itu memicu gelombang kecaman publik. Banyak warganet menilai pernyataan WM sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah lembaga legislatif.

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menegaskan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan.

“Ada beberapa pernyataan dalam video tersebut yang seharusnya tidak diucapkan. Saya sudah memerintahkan staf untuk membuat undangan, dan Senin nanti yang bersangkutan akan diperiksa oleh Badan Kehormatan,” tegas Fikram.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait