![]()
MAKASSAR — Nasib puluhan nasabah Tabungan e-Batara Pos, hasil kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Bank BTN hingga saat ini belum menuai hasil. Keluhan yang diajukan sejak 1 Januari 2023 hingga 9 April 2025, belum juga mendapatkan tanggapan resmi dari Kantor Pos Makassar, meski Bank BTN sendiri siap mengganti dana nasabah apabila pihak PT Pos Indonesia cabang utama Makassar telah memberi lampu hijau.
Beberapa nasabah menuturkan kepada beberapa awak media bahwa dirinya diperlakukan tidak semestinya oleh oknum petugas batara e pos saat menanyakan perihal tabungan mereka yang raib di Kantor Pos cabang utama Makassar. Karena kecewa, ia kemudian menyampaikan aduan ke pihak Bank BTN di jalan kajaolalido makassar, 21/04/2025.
“Saya laporkan ke pihak Bank karena merasa tidak dilayani dengan baik saat ke Kantor Pos. Tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutannya,” ujar salah satu nasabah.

Pihak Bank BTN Cabang Makassar sendiri melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi membenarkan telah menerima laporan pelanggan pada 9 April 2025 dan langsung meneruskannya ke pihak Kantor Pos cabang utama Makassar, akan tetapi Pihak Bank BTN Cabang Makassar belum memperoleh jawaban.
“Terkait pengaduan ibu yang kami terima di tanggal 9 April 2025 telah kami teruskan ke Kantor Pos Makassar. Namun hingga saat ini kami masih menunggu informasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pos,” tulis perwakilan Humas BTN cabang Makassar.
BTN juga menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu klarifikasi dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Makassar dengan harapan tanggapan akan diterima paling lambat sebelum akhir April 2025.
Sementara itu, Kantor Pos Cabang Utama Makassar menyatakan bahwa aduan tersebut masih dalam proses investigasi internal oleh PT Pos Indonesia cabang utama Makassar. Namun pantauan redaksi menunjukkan bahwa penanganan investigasi berjalan lambat dan belum menunjukkan upaya serius dalam merespons keluhan pelanggan dan selalu melemparkan masalah kepada oknum mantan Kepala cabang kantor pos kota Malino, kecamatan tinggi moncong kabupaten gowa tersebut.
Minimnya tanggapan dari Kantor Pos cabang utama makassar menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas manajemen pengaduan publik, terutama yang berkaitan dengan uang nasabah.
Di sisi lain, mencuat dugaan adanya praktik menyimpang dalam pengelolaan tabungan e-Batara Pos. Seorang oknum berinisial JY, yang disebut sebagai petugas lama dan mantan kepala PT Pos Indonesia di kota Malino, diduga terlibat dalam penerbitan buku tabungan fiktif atau bodong serta penyalah gunaan dana nasabah.
Awak media masih menelusuri dugaan tersebut dan telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Manajer operasional cabang utama PT Pos Indonesia Wilayah Makassar, Dadang Indrawan, serta perwakilan Humas BTN Makassar, Ibu Kiki.
Menurut Dadang Indrawan, kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Bank BTN merupakan kemitraan dalam program layanan keuangan berbasis jaringan Kantor Pos. PT Pos Indonesia memiliki hak akses penuh dalam pengoperasian data dan saldo nasabah.
“Kami punya jaringan luas hingga ke pelosok dan memang mengelola secara langsung operasional tabungan tersebut,” ujar Dadang.
Bahkan beberapa awak media bersedia akan terus mengawal kasus ini dan memberikan ruang bagi kedua institusi—PT Pos Indonesia dan Bank BTN—untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi secara terbuka kepada nasabah dan khalayak ramai. Bila tidak ada tanggapan resmi dalam waktu dekat, redaksi akan mengajukan permohonan wawancara langsung untuk mengurai duduk perkaranya.
Kasus ini menjadi peringatan atas pentingnya transparansi dan pengelolaan manajemen dalam pelayanan publik. Jika benar terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum perlu segera bertindak agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari praktik oknum yang tidak bertanggung jawab.






































