Puluhan Nasabah e-Batara Pos Datangi Bank BTN dan PT Pos Indonesia, Bank BTN : Kami Menunggu Keputusan PT Pos Indonesia Wilayah Makassar Secepatnya

  • Whatsapp

MAKASSAR — Nasib puluhan nasabah Tabungan e-Batara Pos, hasil kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Bank BTN hingga saat ini belum menuai hasil. Keluhan yang diajukan sejak 1 Januari 2023 hingga 9 April 2025, belum juga mendapatkan tanggapan resmi dari Kantor Pos Makassar, meski Bank BTN sendiri siap mengganti dana nasabah apabila pihak PT Pos Indonesia cabang utama Makassar telah memberi lampu hijau.

Beberapa nasabah menuturkan kepada beberapa awak media bahwa dirinya diperlakukan tidak semestinya oleh oknum petugas batara e pos saat menanyakan perihal tabungan mereka yang raib di Kantor Pos cabang utama Makassar. Karena kecewa, ia kemudian menyampaikan aduan ke pihak Bank BTN di jalan kajaolalido makassar, 21/04/2025.

“Saya laporkan ke pihak Bank karena merasa tidak dilayani dengan baik saat ke Kantor Pos. Tapi sampai sekarang belum ada kabar kelanjutannya,” ujar salah satu nasabah.

puluhan
suasana kantor pos cabang utama makassar

Pihak Bank BTN Cabang Makassar sendiri melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi membenarkan telah menerima laporan pelanggan pada 9 April 2025 dan langsung meneruskannya ke pihak Kantor Pos cabang utama Makassar, akan tetapi Pihak Bank BTN Cabang Makassar belum memperoleh jawaban.

“Terkait pengaduan ibu yang kami terima di tanggal 9 April 2025 telah kami teruskan ke Kantor Pos Makassar. Namun hingga saat ini kami masih menunggu informasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pos,” tulis perwakilan Humas BTN cabang Makassar.

BTN juga menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu klarifikasi dari PT Pos Indonesia Cabang Utama Makassar dengan harapan tanggapan akan diterima paling lambat sebelum akhir April 2025.

Sementara itu, Kantor Pos Cabang Utama Makassar menyatakan bahwa aduan tersebut masih dalam proses investigasi internal oleh PT Pos Indonesia cabang utama Makassar. Namun pantauan redaksi menunjukkan bahwa penanganan investigasi berjalan lambat dan belum menunjukkan upaya serius dalam merespons keluhan pelanggan dan selalu melemparkan masalah kepada oknum mantan Kepala cabang kantor pos kota Malino, kecamatan tinggi moncong kabupaten gowa tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *