Perempuan Gedangsewu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung Edarkan Pil Double L dan Simpan Sabu

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, Tulungagung – Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika pil dobel L diwilayah Boyolangu, Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelakunya.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diketahui berinisial DIH alias Iwed perempuan (25) asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya di Desa Gedangsewu Jumat (08/04) kemarin sekira pukul 10.30 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, Sabtu (09/04/22).

Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa, 2 buah plastik klip sisa Sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.

“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan Narkotika golongan 1 yakni Sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.

“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Kasi Humas.(Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *