Gelar Operasi Pekat, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

  • Whatsapp
Gelar Operasi Pekat
Gelar Operasi Pekat, Polresta Gorontalo Kota Amankan Ratusan Botol Miras

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Gelar Operasi Pekat. Polresta Gorontalo Kota gencar melakukan operasi penyakit masyarakat atau pekat dengan sasaran miras, judi, prostitusi, premanisme, narkotika dan bahan berbahaya lainnya.

Gelar Operasi Pekat ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, SHi, patroli Ops Pekat Otanaha I -2024 menyisir beberapa lokasi dan warung yang menurut informasi menjual minuman keras berbagai merk.

Dijelaskan AKP Ricky bahwa dari tiga lokasi pihaknya mengamankan 112 botol ukuran 600ml cairan yang di duga beralkohol atau cap tikus dan selanjutnya memberikan himbauan kepada pedagang untuk tidak menjual minuman keras.

“Jadi patroli hari ini berhasil mengamankan 112 botol minuman jenis Cap tikus dari tiga wrung yang ada di Kota Gorontalo”, jelas AKP Ricky

Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan operasi pekat Otanaha I 2024 ini yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota

Baca juga: Miliki-Sabu-Sabu-Warga-Kecamatan-Kota-Selatan-Di-Amankan

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang perayaan Idul Adha,Jelas Kapolresta

Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,pungkas KBP Ade

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *