Miris, Seorang Warga Bersikeras Mempertahankan Rumah Yang Sudah Bukan Haknya Di Jakarta Utara.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Jakarta – Rumah yang beralamat di Pluit Karang Manis XIII no .42 ,Muara Karang Jakarta Utara di lelang KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) dan selanjutnya pihak KPKNL menunjuk saudara SGR sebagai pemenang lelang. Kemudian rumah yang ada di alamat tersebut di atas adalah milik saudara SGR. Sertifikat rumah dengan no 4688 Oleh saudara SGR di balik nama menjadi miliknya sekitar bulan Agustus 2023. Karena miris dan bermasalah rumah tersebut di kuasakan ke pengacara oleh saudara SGR pada tgl 12 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

 

Dengan etika yang baik saudara SGR mencoba mendatangi pihak yang masih menempati rumah yang dibelinya tersebut sebelum memberikan kuasa kepada pengacaranya. Sebagai pemenang lelang secara kekeluargaan sambil menawarkan berupa biaya pindah atau kerohiman sekalian memberitahukan bahwa pemilik yang sah adalah saudara SGR karena sudah balik nama.

 

Pada saat pertemuan itu beliau bertemu suami almarhum ibu pemilik rumah yang pertama untuk memberikan Uang Kerohiman. Tapi entah kenapa, tadinya sudah mau menerima uang tersebut tapi mereka malah ribut. Setelah di konfirmasi oleh tim media hal tersebut ternyata fakta yang di temukan rumah tersebut memakai Sertifikat ibunya. Yang digunakan untuk meminjam uang oleh saudara Kar atas nama ibunya ke Bank tapi keluarganya tidak terima akhirnya terjadilah pertengkaran antara saudara Kar dengan saudara-saudaranya. Tetapi tidak lama ibu pemilik yang namanya yang tertera dalam sertifikat yang di lelang itu meninggal dunia.

 

Dalam situasi yang tidak menentu saudara Kar kebingungan sudah mau menerima uang kerohiman tapi saudara-saudaranya tidak mau akhirnya saudara Kar di gugat ke pengadilan dan yang menggugat adalah adiknya sendiri .

Miris
Miris penampakan rumah kurang layak huni di wilayah Jakarta Utara

Akhirnya saudara SGR sebagai pemilik rumah (12 Juni 2023) meminta bantuan kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pengosongan rumah , langkah-langkah yang di tempuh kuasa hukum ialah mendatangi rumah RT dan RW untuk berkoordinasi tapi keluarga Kar ini tidak kooperatif alias tidak mau keluar dari Rumah, langka ke-2 meminta bantuan Babinsa dan Kapolsek setempat untuk memasang spanduk kepemilikan kemudian mencoba secara persuasif tapi sampai sekarang belum ada titik terang.

 

Sekitar bulan Januari 2024 kuasa hukum berhasil membuka pagar rumah dan di saksikan warga setempat dan pihak keamanan , keluarga Kardiman tinggal di dalam Rumah sedangkan tim dari kuasa hukum SGR menempati teras rumah untuk menjaga aset karena rumah tersebut kondisinya sudah hancur. Akhirnya Maret 2024 di putuskan PN Jakarta Utara yang isinya menolak gugatan yang di ajukan saudara Kar dan Keluarga.

 

Kuasa Hukum juga sudah bicara dengan kuasa hukumnya keluarga saudara Kar , karena kondisi rumah juga sudah semakin rusak lalu mereka yang di dalam menghubungi kembali pihak keamanan karena masih tetap bertahan di dalam rumah tersebut

 

Tim kuasa hukum saudara SGR berujar kepada keluarga Kar yang masih bertahan di Rumah tersebut, tunjukan kepada kami satu bukti yang menunjukan kalian masih memiliki hak dari rumah tersebut kejadian ini sekitar February 2024 sampai saat ini buktinya belum bisa di tunjukan.

 

Kuasa Hukum SGR juga berusaha menemui Kar sebagai suami ibu yang masih bertahan di rumah tersebut tapi tidak bisa dihubungi sampai sekarang keberadaannya tidak di ketahui.

 

Tim kuasa hukum SGR mengatakan,”memang Miris kondisi rumah sudah semakin parah dan segala cara sudah di tempuh untuk mendapatkan haknya . seharusnya sebagai warga negara yang baik hukum harus menegakkan hukum itu sepenuhnya demi keadilan,dan juga sebagai warga Negara yang baik harus mematuhi putusan pengadilan yang berlaku dan wajib mengosongkan tempat yang sudah menjadi ketetapan Hukum”.

 

Jadi issue yang menyatakan bahwa Tim kuasa hukum SGR menyekap keluarga  Kar yang ada di rumah tersebut itu berita yang sesat alias Hoax. Sedangkan saudari CH adalah mantu dari pemilik rumah yang pertama yang sudah meninggal dunia bukan termasuk ahli waris.

 

Sumber :  Eka Purnama

Penulis :   Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *