Gerak Cepat,Team Rajawali Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas

  • Whatsapp
Gerak Cepat
Gerak Cepat,Team Rajawali Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas

Loading

XposeTV – Kota Gorontalo. Gerak Cepat Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam/penikaman di eks terminal Andalas Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo Pada Kamis (21/3) sekitar pukul 02.00 wita

Bacaan Lainnya

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan,setelah menerima aduan masyarakat tentang adanya penganiayaan terhadap korban Inisial AHSAH dengan menggunakan senjata tajam di eks terminal Andalas sekitar pukul 02.00 Wita, team Rajawali bersama Polsek Kota Utara langsung melakukan olah TKP.

Baca Juga: Gelar-Upacara-Hari-Kesadaran-Nasional-2024

Dijelaskan Kompol Leonardo,Setelah melakukan olah tkp dan melakukan interogasi terhadap saksi saksi, terduga pelaku penganiayaan tertuju pada Lk. AM alias Zombang warga provinsi Sulawesi Utara, sehingga team Rajawali langsung melakukan pencarian terhadapnya.

Lebih lanjut di tambahkan Kompol Leonardo bahwa kurang dari 4 jam yakni pukul 06.00 wita, team Rajawali berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. AM di salah satu kamar bersama pacarnya di perumahan yang berlokasi di kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

“Jadi Lk. AM diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengena di bagian kepala, sayatan di tangan kiri serta luka di bagian punggung sebelah kiri”, Jelas Kompol Leonardo

Saat ini terduga pelaku Lk. AM bersama barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di mako Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, semantara korban masih dalam penanganan medis di salah satu rumah sakit di Kota Gorontalo, tutup Kasat Reskrim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *