Polresta Tangerang Berhasil Ciduk Pria Mabuk Aniaya Santri Ponpes

  • Whatsapp
Pria mabuk yang di ciduk Polresta Tangerang
Polresta Tangerang berhasil menciduk pelaku penganiayaan santri ponpes.

Loading

Xposetv, Tangerang – Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pemuda berinisial MF (23). Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu (20/07).

Bacaan Lainnya
Pria mabuk yang di ciduk Polresta Tangerang
Polresta Tangerang berhasil menciduk pelaku penganiayaan santri ponpes.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologis kejadian itu. Awalnya kata Romdhon sekitar jam 11 malam, korban SA (15) laki-laki, seorang santri sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. “Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan,” kata Romdhon pada Jumat (22/07).

Baca Juga:

 

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

“Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM,” kata Romdhon.

Baca Juga:

 

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran.

Esok harinya pada Kamis (21/07) tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

 

Atas perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas).

 

Red: Krisna

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *