![]()
XPOSE TV BINTAN – Setelah beberapa kali digerebek dan dihentikan paksa oleh aparat, praktik tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, justru kembali bangkit dengan lebih berani dan masif. Bukan hanya melanggar hukum, operasi tambang haram ini kini menggunakan alat berat bak perang industri, menguras kekayaan alam Bumi Bintan di siang bolong tanpa rasa takut.
Operasi Licik di Bawah Mata Hukum
Jurnalis XPOSE TV berhasil melakukan penelusuran lapangan pada Senin (8/6/2026) di dua lokasi vital: Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Aktivitas penambangan pasir darat berlangsung seperti pabrik yang tak pernah lelah. Ekskavator dan mesin penyedot pasir raksasa terlihat bekerja ekstraktif tanpa kenal ampun.
“Mereka tidak lagi sembunyi-sembunyi. Alat berat menganga lebar, mengeruk pasir dari perut bumi, lalu menimbunnya di darat. Ini bukan tambang rakyat, ini operasi terstruktur,” ungkap seorang sumber warga yang enggan disebut identitasnya karena takut akan intimidasi.
Setiap kelompok penambang di lokasi tersebut rata-rata sudah memiliki stok pasir ratusan kubik, siap disuplai ke berbagai konsumen besar: mulai dari toko material, pabrik ready-mix, hingga sebuah perusahaan swasta besar di Kawasan Galang Batang yang dikenal sebagai penyerap pasir darat paling rakus.
Sang “Raja Kecil” yang Tak Tersentuh
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja lapangan yang hanya bertugas mencatat lori pemuat pasir menjawab dengan gugup:
“Maaf, Pak. Kalau mau konfirmasi, silakan ke Pak Rudi. Beliau koordinator semua tambang yang beroperasi di wilayah Desa Malang Rapat ini. Saya hanya tahu catat muatan.”
Sosok bernama Rudi disebut-sebut sebagai koordinator lapangan yang mengendalikan mayoritas tambang ilegal di kawasan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rudi tidak memberikan klarifikasi maupun menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari redaksi.
Keheningan Aparat dan Lemparan Bola Panas
Yang paling memprihatinkan adalah respons aparat penegak hukum yang terkesan lamban dan saling lempar tanggung jawab:
· Polres Bintan (Humas): Saat dikonfirmasi ulang terkait mengapa tambang ilegal yang baru saja ditertibkan bisa beroperasi lagi, belum ada jawaban resmi.
· Satpol PP Kabupaten Bintan: Dengan tegas melepas tanggung jawab. “Pertambangan adalah kewenangan Provinsi Kepri. Jika kami diminta baru kami turun. Dalam penertiban sebelumnya, kami tidak dilibatkan,” ujar petugas.
· Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan: Hingga berita ini tayang, belum memberikan respons mengenai makin merajalelanya tambang ilegal pasca-operasi penertiban.
· Dinas ESDM Provinsi Kepri: Belum memberikan pernyataan resmi.
Kerusakan Ekologis dan Kerugian Negara yang Diabaikan
Tambang pasir darat ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga:
· Merusak struktur tanah dan ekosistem.
· Mengakibatkan amblesan jalan umum yang membahayakan pengguna jalan.
· Merampas hak masyarakat lokal atas lingkungan yang sehat.
Ancaman Hukuman Berat, Mengapa Tak Diterapkan?
Praktik ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat diancam:
Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Namun, ancaman hukuman mati pun tak berarti jika aparat tak bergerak tegas. Publik dan masyarakat Bintan kini mulai mempertanyakan: Ada apa di balik bisnis pasir yang menyedot kekayaan alam ini? Siapa yang melindungi Pak Rudi dan para “mafia tanah” tersebut?
Kesimpulan Redaksi
Hingga berita ini dipublikasikan pada Rabu (10/6/2026), belum ada satu pun tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan. Tambang pasir ilegal terus beroperasi. Bintan seolah kehilangan suara hukum di tengah deru ekskavator yang mengeruk masa depannya sendiri.
XPOSE TV akan terus mengawal kasus ini. Jangan beranjak.
Laporan Jurnalis: Edi Wiyono
Editor: Arjuna STP CPR
Lokasi: Desa Teluk Bakau dan Desa Kawa, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan. Kepulauan Riau.






































